Diposkan pada Tugas, Tugas

KOPERASI

indexBAB I

PENDAHULUAN

1. Konsep Koperasi

a. Koperasi Barat

Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan suatu organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Dari pengertian diatas koperasi dapat dinyatakan unsur negative, yaitu: “organisasi bagi egoisme kelompok”, namun demikian unsur egoistic ini diimbangi dengan unsur positif, yaitu:

  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
  • Hasil dari keuntungan dibagikan kepada semua anggota sesuai dengan metode yang telah dipakai.
  • Keuntungan yang belum dibagikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya:

  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

Dampak koperasi secara tidak langssung terhadap anggotanya:

  • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

b. Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.

c. Koperasi negara berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan konsep sosialis :

Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

 

2. Latar belakang timbulnya aliran koperasi

Perbedaan aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :

  • Liberalism / Kapitalisme
  • Sosialisme
  • Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme        

Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.

Aliran Koperasi

Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:

  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Yardstick

  • Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
  • Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.

Aliran Sosialis

  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.

Aliran Persemakmuran

  • Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat  terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
  • Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
  • Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik

Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

  • Cooperative Commonwealth School
  • School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
  • The Socialist School
  • Cooperative Sector School

 Cooperative Commonwealth School

  • Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
  • M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

The Socialist School

Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis

Cooperative Sector School

            Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

 

3. Sejarah perkembangan koperasi

a. Sejarah lahirnya koperasi

  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

b. Sejarah perkembangan koperasi diindonesia

  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

BAB II

Koperasi, Gotong Royong dan Tolong Menolong

1. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

a. Definisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization)

“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :

  •  Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  •  Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  •  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  •  Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  •  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  •  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

b. Definisi koperasi menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya perkoperasian indonesia memberikan definisi, “koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”

c. Definisi Koperasi Menurut Hatta

Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :

1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu

2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat

3. Ukuran harus benar dan dijamin

4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang

untuk membeli diluar kemampuannya.

d. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992

Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :

  •  Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  •  Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  •  Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  •  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  •  Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

2. Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Prinsip Koperasi

a.Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

  • Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian

b. Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :

  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

BAB III

Perangkat Organisasi

1. Pengertian Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

2. Struktur Organisasi Koperasi

Bagan struktur koperasi yaitu:

a. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

b. Penggurus merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

c. Pengawas mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.

3. Manajemen Koperasi

Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri (“,)

Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

 

Sumber:

http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/

http://jeyekvsdudul.blogspot.com/2010/12/hirarki-tanggung-jawab.html

http://lhantank.blogspot.com/2010/11/pola-manajemen-koperasi.html

Diposkan pada Tugas

Kesejahteraan dan Keadilan Kunci Pembangunan di Papua

JAKARTA – Faktor ketidakadilan dan belum meratanya pembangunan di Papua menjadi penyebab sering terjadinya konfl ik di wilayah tersebut. Oleh sebab itu, harus segera dilakukan langkah-langkah konkret yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di provinsi paling timur Indonesia itu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2011-2012, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/11). Masyarakat Papua, kata Marzuki, ingin dihargai sebagai manusia yang bermartabat.

Karena itulah, perlu dilakukan dialog secara konstruktif dalam menciptakan kedamaian di Bumi Cendrawasih. “Semua permasalahan ini memerlukan penanganan serius, tidak hanya pernyataan keprihatinan saja, tetapi harus dibarengi dengan langkah-langkah konkret dari pemerintah,” kata Marzuki.

Menurutnya, kesejahteraan rakyat di Papua belum merata seperti pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja. Hal ini, kata dia, harus menjadi perhatian semua pihak. DPR memandang kebijakan otonomi khusus kepada Papua dan Papua Barat belum berjalan efektif dan dilaksanakan secara maksimal.

Perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi khusus dan tata kelola otonomi khusus mengingat tidak adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. “Dana otonomi khusus yang telah dikucurkan mencapai 30 triliun rupiah, tetapi masyarakat Papua tidak merasa ada peningkatan kesejahteraan,” ungkap Marzuki.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menjelaskan baru-baru ini, pemerintah telah membentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) melalui Perpres Nomor 65 Tahun 2011. Menurutnya, unit ini harus diberikan kesempatan untuk bekerja efektif, efisien, dan terutama melakukan komunikasi insentif dengan mengedepankan dialog untuk menemukan solusi.

Untuk penyelesaian masalah PT Freeport, DPR meminta kepada manajemen agar memperhatikan tuntutan karyawan. Menurutnya, karyawan merasa kurang mendapatkan keadilan akibat ketidakseimbangan kontrak karya yang ada. Manajemen, katanya, harus melakukan dialog dengan karyawan untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan sisi kesejahteraan, keadilan, dan kemanusiaan.

“Pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi dan memediasi supaya permasalahannya dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Komunikasi Konstruktif

Pemerintah melalui Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyatakan bahwa sudah jauh-jauh hari melakukan komunikasi konstruktif dengan masyarakat Papua. Menurut Sekretaris Kemenkopolhukam Hotmangaradja Pandjaitan, tanpa membangun komunikasi konstruktif, sulit bisa menyatukan pendapat antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua.

“Maksud dari komunikasi konstruktif adalah kedua belah pihak, baik pemerintah maupun masyarakat Papua, harus bertanggung jawab,” katanya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, masyarakat Papua harus menyampaikan aspirasi yang konsisten sesuai keinginan awal. “Misalnya, keinginannya adalah A, ketika pemerintah pusat merealisasikan, lalu mereka justru meminta B. Itu kan tak bertanggung jawab,” lanjut Hotmangaradja.

Tanpa ada kesepahaman kedua belah pihak, dia yakin persoalan tak akan mencapai titik temu. Selanjutnya, Hotmangaradja berharap dialog yang nanti terbangun tidak membuat pemerintah berada pada posisi yang selalu dituntut untuk mengikuti keinginan masyarakat Papua.

Pada titik ini, Kemenkopolhukam berharap semua instansi kementerian/ lembaga yang berkaitan dengan pembangunan di Papua harus sudah mengirim utusan ke provinsi itu untuk melaksanakan program-program pembangunan. Sementara itu, dia menjelaskan pembentukan UP4B merupakan upaya pemerintah me nyelaraskan kerja-kerja kementerian/ lembaga di Papua.

“Kami berharap dengan adanya pelaksanaan pembangunan yang dikoordinasikan UP4B, kesejahteraan di Papua dan Papua Barat bisa membaik,” kata dia. Dengan dialog konstuktif yang intensif, Hotmangaradja juga berharap sedikit-sedikit sumbatan pemahaman bisa terbuka. har/nfs/AR-4.

sumber: http://m.koran-jakarta.com/index.php?id=76116&mode_beritadetail=1

—–ANALISIS—–

Menurut pendapat saya disertakan dari beberapa sumber yang saya baca bahwa Salah satu akar persoalan di Papua adalah adanya ketidakadilan dalam proses pembangunan yang dirasakan warga di Papua khususnya di pedalaman, pegunungan, dan daerah tertinggal. Persoalan makin kompleks karena di wilayah yang selama ini masih terisolasi dan belum terlayani pembangunannya itu, muncul sentra perlawanan kepada pemerintah. serta adanya penerapan kapitalisme. Kekayaan alam yang berlimpah justru banyak mengalir demi kesejahteraan asing karena pengelolaan kekayaan alam itu diserahkan kepada asing melalui skema kontrak kerjasa sama ataupun kontrak bagi hasil.

Disisi lain, dana triliuan yang telah digelontorkan ternyata tidak dirasakan oleh masyarakat. Dana itu lebih banyak dinikmati oleh para elit. Salah satu faktor utama penyebabnya adalah sistem politik demokrasi yang korup dan sarat modal.

Padahal bumi Papua sangat kaya sumber daya alamnya. Tambang Freeport, gas Tangguh dan kekayaan alam begitu berlimpah di bumi Papua. Namun nyatanya, pembangunan di Papua begitu tertinggal dan masyarakatnya masih terbilang miskin. Kekayaan alam yang berlimpah di bumi Papua belum menjadi berkah bagi masyarakat Papua.

Untuk menyelesaikan masalah Papua, selain masalah keamanan adalah dengan mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Hal itu hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syariah Islam secara total.

Dalam hal pengelolaan ekonomi dan kekayaan, Islam menetapkan bahwa hutan dan kekayaan alam yang berlimpah depositnya seperti tambang tembaga dan emas yang dikuasai Freeport, dan gas Tangguh yang dikuasai British Petroleum, merupakan harta milik umum seluruh rakyat tanpa kecuali. Kekayaan itu tidak boleh dikuasakan atau diberikan kepada swasta apalagi asing. Kekayaan itu harus dikelola oleh negara mewakili rakyat dan keseluruhan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, diantaranya dalam bentuk berbagai pelayanan kepada rakyat. Dengan itu, tambang Freeport, gas Tangguh dan kekayaan alam lainnya akan benar-benar menjadi berkah untuk rakyat.

Diposkan pada Tugas, Tugas

SBY Janji Percepat Pembangunan di Papua dan Papua Barat

Jakarta – Pemerintah berjanji mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat yang saat ini kondisinya jauh tertinggal dibandingkan daerah lain diindonesia. Dana triliunan rupiah disiapkan tahun depan.

Demikian disampaikan oleh Presiden SBY seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet, Senin (20/08/2012).

“kita akan tingkatkan pelaksanaan kebijakan keberpihakan kepada masyarakat asli Papua dibeberapa perguruan tinggi unggulan diluar papua, disejumlah instansi pemerintah yang strategis, serta pemagangan diberbagai instansi pemerintah diluar Papua,” ucap SBY.

Dikatakan SBY, untuk mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat, pemerintah akan mengintensifkan langkah-langkah pengurangan angka kemiskinan melalui peningkatan ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, akan dilakukan penyediaan tenaga pengajar yang berkualitas dalam sejumlah yang mencukupi. Sedang untuk menembus keterisolasian, pemerintah akan meningkatkan pembangunan sejumlah ruas jalan barat yang menembus dari pesisir selatan hingga kepegunungan tengah.

Tahun depan, pemerintah mengalokasikan dana otonomi khusus (DOK) Rp 13,2 triliun. Pemerintah akan mengalokasikan untuk provinsi papua Rp. 4,3 triliun; papua barat Rp 1,8 triliun; dan nangroe aceh darussalam (NAD) Rp 6,3 triliun.

Selain Dana Otonomi khusus, pemerintah juga mengalokasikan dana tambahan infrastruktur untuk Papua dan Papua Barat Rp 1 triliun.

“saya minta agar dana otonomi khusus ini dapat dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat kita manfaatkan secara optimal untu mengejar ketertinggalam dalam pemenuhan pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ekonomi rakyat,” cetus SBY.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/08/20/112053/1995240/4/sby-janji-percepat-pembangunan-di-papua-dan-papua-barat

 

Anlisa:

Menurut saya pembangunan daerah di Papua dan Papua Barat pada intinya adalah menetapkan pilihan yang terbaik dari berbagai pilihan yang baik. Dengan maksud bahwa program atau kegiatan yang di tetapkan pertama untuk dibangun harus mempunyai daya ungkit atau daya dorong yang kuat untuk pembangunan tersebut.  Dengan demikian pembangunan insfrastruktur transportasi menjadi daya dorong pembangunan insfraktruktur pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi rakyat. Pengamatan dilapangan menunjukkan bahwa tahapan pembangunan yang telah dilaksanakan Bupati,  Walikota untuk membangun daerah dan melayani masyarakat sesungguhnya sudah tepat.

percepatan pembangunan di papua memang perlu mendapatkan prioritas dari tahun ke tahun secara berkelanjutan, beberapa tantangan berat yang harus dihadapi seperti masih banyaknya kabupaten daerah tertinggal, persoalan infrastruktur dan sumber daya manusia, serta pelaksanaan pembangunan yang good governance tepat sasaran kepada rakyat membutuhkan kerja keras, baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di wilayah papua.

Secara faktual dapat dirasakan bahwa adaptasi papua ke dalam NKRI menjadi relatif lambat dan tersendat, hal ini dapat dilihat dari lambatnya pembangunan disegala bidang. perlu dibutuhkan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan disertai kebiijakan yang selaras dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat papua. Hal ini juga akan menjadi faktor kunci keberhasilan pembangunan yang menyejahterakan masyarakat di papua. Selain itu juga sangat diperlukan strategi rasional dan penuh kesungguhan terhadap percepatan pembangunan papua serta dilandasi rasa kebangsaan Indonesia dengan diikuti komitmen bersama yang kuat, nyata dan berkesinambungan guna mewujudkan papua yang mandiri, maju, dan sejahtera dalam bingkai NKRI.

Serta diharapkan lahir pemikiran-pemikiran teoritis, konseptual maupun dari sisi praktis agar percepatan pembangunan papua dapat dilaksanakan secara konsisten sehingga papua manjadi wilayah yang sejahtera dan memiliki daya saing dengan memberdayakan potensi yang dimiliki dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perlu ada keberpihakan, pengecualian, pendampingan dan kemandirian dalam dunia usaha bagi orang Papua. Ada peraturan yang mengatur dan melindungi pengusaha orang Papua. Dengan maksud harus ada kekhususan yang memberikan ruang untuk ada keberpihakan.  Seperti Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2012 tentang pengadaan Barang dan Jasa ada keberpihakan kepada pengusaha Asli Papua. Untuk wilayah Pantai penunjukan langsung dalam batas 500 juta dan untuk wilayah Pegunungan 1 milyard.
kepemimpin pemerintahan dalam kebijakannya harus ada keberpihakan, dan perlindungan dengan maksud memberi ruang yang lebih besar kepada pengusaha asli Papua.

Diposkan pada Tugas, Tugas

Dampak Inflasi Pada Pertumbuhan Perekonomian Indonesia

Inflasi merupakan kenaikan harga secara bersamaan atau secara terus menerus dalam kurun waktu tertentu. Inflasi disebabkan karena munculnya tiga hal, permintaan meningkat sedangkan barang barang yang dicari terbatas, harga meningkat sedangkan produksinya minim, dan peningkatan jumlah produksi disertai dengan peningkatan permintaan. Dampak inflasi pada pembangunan perekonomian tentu ada.

A.  Dampak dari Perekonomian Terhadap Inflasi

Beberapa dampak inflasi terhadap pembangunan perekonomian, sebagai berikut:

1. Investasi meningkat dan mengurangi produksi

Pada waktu inflasi, pemerintah dengan sengaja membuat kebijakan, bank menaikkan tingkat suku bunga dengan tujuan untuk banyak orang yang akan selamat, sehingga uang yang beredar dalam masyarakat akan menurun.

Di satu pihak, ini memang dapat menyelesaikan masalah, yaitu mengurangi uang beredar dalam masyarakat, yang akan meredam inflasi. Tapi di sisi lainnya, masyarakat akan berinvestasi lebih berbentuk deposit daripada bekerja. Sebagian kalangan bahkan berpikir “Kenapa harus repot membuka bisnis? Hanya dengan menabung uang di bank saja sudah beruntung sebab bunga ditawarkan oleh bank saat ini sangat besar”.

2. Menurunnya Keinginan Menjalankan Bisnis

Inflasi mengakibatkan tidak ada kegembiraan di antara masyarakat bisnis. Mereka sudah mengalami trauma oleh inflasi yang melanda ekonomi negara. Mereka khawatir berspekulasi saat membuka bisnis, dan kerugian. Tentu tak satu pun dari pengusaha yang mendambakan untuk menjadi bisnis bangkrut.

3. Meningkatnya Pengangguran

Inflasi menimbulkan sebagian besar baik perusahaan besar dan kecil ke dalam kebangkrutan. Sebagai akibatnya, tentu, pekerja atau pegawai terkena PHK. Mereka menjadi menganggur karena inflasi.

4. Gangguan Psikologis

Tingkat inflasi menimbulkan gangguan psikologis. Seorang pebisnis mengalami kebangkrutan yang Mendadak dapat depresi yang akut dan semuanya karena inflasi.

5. Prospek UKM di Tengah Tingkat Inflasi

Dengan banyaknya perusahaan besar yang “lumpuh” karena inflasi, ternyata untuk sebuah kecil maupun lebih dikenal dengan nama UKM (Usaha Kecil Menengah) pernah berjaya. UKM, tidak tergantung pada modal bank.

Secara umum mereka gunakan permodalan dari uang pribadi. Saat inflasi muncul, mereka tidak memiliki kewajiban harus mengembalikan hutang yang sudah berubah jadi tinggi karena dari bunga tinggi. UKM, tidak lumpuh seperti yang Perusahaan Lainnya.

B.  Inflasi dan Perkembangan Negara

Tidak dapat dihindari inflasi sebagai penyebab stabilitas perekonomian sebuah negara yang diguncang, bahkan kehancuran. Tetapi, selalu peluang di balik kesempitan. Sesungguhnya, bila inflasi hampir seluruh perusahaan besar yang merasa akibat, bahkan tak jarang banyak dari mereka mengalami kebangkrutan. Namun, cobalah melihat, ada pula pengusaha kecil tetap bertahan di ditengah sebuah badai inflasi.

C.  Empat Jenis Inflasi Mayor

Inflasi Demand-Pull :

Tipe inflasi terjadi apabila jumlah permintaan untuk barang dan jasa dalam suatu perekonomian melampaui penyediaan sama saja. Saat suplai tersebut kurang, harga dari barang dan jasa akan naik, menyebabkan sebuah situasi disebut demand-pull inflasi. Tingkat inflasi jenis negatif berpengaruh terhadap perekonomian pasar

Inflasi Cost-Push :

Sesuai dengan namanya, bila ada peningkatan biaya produksi barang atau jasa, ada mungkin ini akan menjadi kenaikan kuat dalam dengan harga dari barang dan jasa. Misalnya, peningkatan gaji akan naik per-unit cost dari produksi dan hal ini akan menyebabkan harga meningkat untuk Produk Terkait. Tingkat inflasi Tipe bisa atau tidak dapat terjadi bersama permintaan-tarik Tingkat inflasi.

Inflasi Pricing Power :

Tingkat inflasi semakin sering dinamakan inflasi administered price. Tipe Tingkat inflasi muncul saat bisnis rumah dan industri memutuskan untuk meningkatkan harga barang dan jasa masing-masing untuk meningkatkan margin keuntungan mereka. Kenaikan harga tidak muncul pada waktu krisis ekonomi dan depresi yang ekonomi dan ketika ada kemerosotan dalam ekonomi.

Inflasi Sektoral :

Ini adalah tipe keempat dari inflasi. Tingkat inflasi sektor muncul bila ada kenaikan harga dari barang dan jasa diproduksi oleh sektor industri khusus. Sebagai contoh, kenaikan biaya minyak bumi secara langsung akan mempengaruhi semua sektor lainnya, yang berkaitan langsung dengan industri minyak.

(http://obrolanekonomi.blogspot.com/2013/04/dampak-inflasi-pada-pertumbuhan-perekonomian-indonesia.html)

Menurut saya Faktor uang dan barang/jasa seperti diuraikan diatas memang berdampak langsung terhadap inflasi. Bila ditelusuri, maka sumber penyebab inflasi dapat juga berasal faktor-faktor sosial dan politik. Sebagai contoh, adanya berbagai kerusuhan sosial seperti yang terjadi akhir-akhir ini, juga memberikan dorongan terhadap laju inflasi. Berbagai kerusuhan sosial yang terjadi menyebabkan rasa tidak aman pada penduduk, sehingga mendorong mereka untuk membeli barang-barang dalam jumlah besar dari kebutuhan.

Inflasi merupakan fenomena ekonomi yang terjadi diseluruh negara didunai. Inflasi tidak hanya terjadi dinegara-negara berkembang saja, seperti Indonesia, tetapi terjadi juga di negara-negara maju pada umumnya seperti Eropa Barat, Amerika Serikat, dan Jepang, harga barang-barang secara umum relatif stabil, dimana tingkat inflasi relatif rendah, berkisar antara 3% – 5% per tahun. Sedangkan di negara-negara berkembang pada umumnya, tingkat inflasi sangat berfluktuatif dan relatif lebih tinggi dari tingkat inflasi di negara-negara maju. Hal ini berkaitan juga dengan keadaan ekonomi, dan sosial-politik yang relatif belum stabil.

Sehingga agar inflasi tidak semakin buruk, perlu adanya upaya untuk menekan inflasi, diantaranya:

  • Menjaga keserasian antara laju penambahan uang beredar dengan laju pertumbuhan barang dan jasa. Penambahan jumlah uang beredar harus dilakukan secara proporsional dengan tingkat pertumbuhan penawaran barang dan jasa. Di samping itu, jumlah uang beredar senantiasa harus dipantau dan dikendalikan. Beberapa instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah (Bank  Indonesia guna mengendalikan jumlah uang beredar adalah: Politik operasi pasar terbuka (Open Market Operation);
  • Politik diskonto dan bunga pinjaman; serta Politik mengubah cadangan minimal bank-bank umum pada Bank Indonesia. Selain itu perlu dilakukan pengawasan pinjaman secara selektif maupun Pembujukan moral (moral suation).
  • Menjaga kestabilan nilai tukar mata uang. Nilai tukar rupiah yang cenderung merosot terhadap mata uang asing, akan mendorong laju inflasi. Mengapa? Sebab negara kita masih banyak mengimpor barang-barang modal dan juga bahan baku produksi. Jika mata uang rupiah meroset, maka harga barang-barang impor untuk kebutuhan produksi menjadi lebih mahal. Hal ini berati akan menaikkan biaya produksi, yang selanjutnya akan menaikkan harga barabf dan jasa di pasar.
  • Melakukan intervensi pasar. Pada masa-masa tertentu dapat terjadi lonjakan terhadap permintaan barang-barang dipasar, seperti menjelang hari raya Idul Fitri dan Natal. Keadaan ini tidak dapat dibiarkan terus, karena dapat menyulut kenaikan harga barang-barang pada umunya. Kenaikan harga barang-barang secara temporer memang tidak dapat disebut inflasi

Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar.

Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi:

1. Kebijakan Moneter, segala kebijakan pemerintah di bidang moneter dengan tujuan menjaga kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan ini meliputi:

  1. Politik diskonto, dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan suku bunga bank, hal ini diharapkan permintaan kredit akan berkurang.
  2. Operasi pasar terbuka, mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual SBI
  3. Menaikan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan oleh bank umum menjadi berkurang
  4. Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit
  5. Politik sanering, ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1

2. Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara:

  1. menaikkan tarif pajak, diharapkan masyarakat akan menyetor uang lebih banyak kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak, sehingga dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.
  2. Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah
  3. Mengadakan pinjaman pemerintah, misalnya pemerintah memotong gaji pegawai negeri 10% untuk ditabung, ini terjadi pada masa orde lama.

3. Kebijakan Non Moneter, dapat dilakukan melalui:

  1. Menaikan hasil produksi, Pemerintah memberikan subsidi kepada industri untuk lebih produktif dan menghasilkan output yang lebih banyak, sehingga harga akan menjadi turun.
  2. Kebijakan upah, pemerintah menghimbau kepada serikat buruh untuk tidak meminta kenaikan upah disaat sedang inflasi.
  3. Pengawasan harga, kebijakan pemerintah dengan menentukan harga maksimum bagi barang-barang tertentu.
Diposkan pada Tugas

Evaluasi Persaingan Perdagangan Bebas Indonesia-China

Perdagangan internasional merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Perdagangan internasional dapat mendorong peningkatan industri, perkembangan transportasi global, serta  berdirinya perusahaan multinasional.  Di kawasan Asia Tenggara perdagangan internasional dikenal dengan Asean Free Trade Area (AFTA) yang meliputi negara-negara ASEAN, seperti: Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darusallam, Kamboja, Vietnam, Laos dan Myanmar.

Perkembangan dalam AFTA terus berlanjut yang kemudian memulai kesepakatan untuk memasukkan China sebagai partner dagang dalam kawasan ASEAN dan membentuk ASEAN-China Free Trade Areas (ACFTA). ACFTA ini diawali oleh kesepakatan para peserta ASEAN-China Summit di Brunei Darussalam pada November 2001. Hal tersebut diikuti dengan penandatanganan Naskah Kerangka Kerjasama Ekonomi (The Framework Agreement on A Comprehensive Economic Cooperation) oleh para peserta ASEAN-China Summit di Pnom Penh pada November 2002, dimana naskah ini menjadi landasan bagi pembentukan ACFTA.

Ketertarikan ASEAN mengikutsertakan China menjadi partner dagang dalam ACFTA karena China memiliki potensi pasar yang bagus. Seperti yang kita ketahui China merupakan negara berkembang di Asia yang perkembangan ekonominya cukup pesat dan mampu mempertahankan pertumbuhan yang tinggi dibanding negara-negara lainnya, sehingga posisi Cina saat ini cukup penting dalam perekonomian global. China yang memiliki penduduk yang begitu besar yaitu 1,4 miliar yang merupakan pasar yang cukup besar dan potensial sehingga akan saling menguntungkan apabila dapat dijalin kerjasama diberbagai sektor ekonomi, karena disamping memiliki kemampuan investasi yang tinggi, Cina juga membutuhkan bahan baku dan barang modal untuk menggerakkan sektor industrinya. Dengan diberlakukannya pasar bebas tersebut, akan membuat produk-produk impor dari ASEAN dan China menjadi lebih mudah masuk ke pasar domestik. Selain itu harga produk tersebut juga menjadi lebih murah, disebabkan adanya pengurangan atau penghapusan tarif bea masuk.

Bagi Negara Republik Indonesia, perdagangan bebas ASEAN dengan China ini memberikan dampak positif dan negatif terhadap perekonomian. Dampak positifnya adalah terbukanya peluang Indonesia untuk meningkatkan perekonomiannya melalui pemanfaatan peluang pasar yang ada, dimana produk-produk dari Indonesia dapat dipasarkan secara lebih luas ke negara-negara ASEAN dan China. China yang memiliki wilayah yang luas, jumlah penduduk yang banyak, serta pertumbuhan ekonomi yang pesat menjadi pasar yang potensial untuk mengekspor produk-produk unggulan dari Indonesia ke negara tersebut. Dengan mengalirnya produk-produk Indonesia ke negara luar, maka kegiatan industri di Indonesia menjadi meningkat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara Indonesia. Sebaliknya, perekonomian China yang begitu kuat terfokus pada ekspor menjadi tantangan bagi Indonesia. Ditambah lagi Pemerintah China yang mendukung penuh perdagangan masyarakatnya telah mampu untuk menghasilkan produk yang berkualitas, produk yang bervariasi, teknologi yang maju serta harga yang relatif murah.

Dalam perdagangan bebas antara Indonesia dengan China ini, masyarakat memandang ACFTA sebagai ancaman, karena berpotensi membangkrutkan banyak perusahaan dalam negeri.

Perdagangan internasional merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Perdagangan internasional dapat mendorong peningkatan industri, perkembangan transportasi global, serta  berdirinya perusahaan multinasional.  Di kawasan Asia Tenggara perdagangan internasional dikenal dengan Asean Free Trade Area (AFTA) yang meliputi negara-negara ASEAN, seperti: Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darusallam, Kamboja, Vietnam, Laos dan Myanmar.

Perkembangan dalam AFTA terus berlanjut yang kemudian memulai kesepakatan untuk memasukkan China sebagai partner dagang dalam kawasan ASEAN dan membentuk ASEAN-China Free Trade Areas (ACFTA). ACFTA ini diawali oleh kesepakatan para peserta ASEAN-China Summit di Brunei Darussalam pada November 2001. Hal tersebut diikuti dengan penandatanganan Naskah Kerangka Kerjasama Ekonomi (The Framework Agreement on A Comprehensive Economic Cooperation) oleh para peserta ASEAN-China Summit di Pnom Penh pada November 2002, dimana naskah ini menjadi landasan bagi pembentukan ACFTA.

Ketertarikan ASEAN mengikutsertakan China menjadi partner dagang dalam ACFTA karena China memiliki potensi pasar yang bagus. Seperti yang kita ketahui China merupakan negara berkembang di Asia yang perkembangan ekonominya cukup pesat dan mampu mempertahankan pertumbuhan yang tinggi dibanding negara-negara lainnya, sehingga posisi Cina saat ini cukup penting dalam perekonomian global. China yang memiliki penduduk yang begitu besar yaitu 1,4 miliar yang merupakan pasar yang cukup besar dan potensial sehingga akan saling menguntungkan apabila dapat dijalin kerjasama diberbagai sektor ekonomi, karena disamping memiliki kemampuan investasi yang tinggi, Cina juga membutuhkan bahan baku dan barang modal untuk menggerakkan sektor industrinya. Dengan diberlakukannya pasar bebas tersebut, akan membuat produk-produk impor dari ASEAN dan China menjadi lebih mudah masuk ke pasar domestik. Selain itu harga produk tersebut juga menjadi lebih murah, disebabkan adanya pengurangan atau penghapusan tarif bea masuk.

Bagi Negara Republik Indonesia, perdagangan bebas ASEAN dengan China ini memberikan dampak positif dan negatif terhadap perekonomian. Dampak positifnya adalah terbukanya peluang Indonesia untuk meningkatkan perekonomiannya melalui pemanfaatan peluang pasar yang ada, dimana produk-produk dari Indonesia dapat dipasarkan secara lebih luas ke negara-negara ASEAN dan China. China yang memiliki wilayah yang luas, jumlah penduduk yang banyak, serta pertumbuhan ekonomi yang pesat menjadi pasar yang potensial untuk mengekspor produk-produk unggulan dari Indonesia ke negara tersebut. Dengan mengalirnya produk-produk Indonesia ke negara luar, maka kegiatan industri di Indonesia menjadi meningkat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara Indonesia. Sebaliknya, perekonomian China yang begitu kuat terfokus pada ekspor menjadi tantangan bagi Indonesia. Ditambah lagi Pemerintah China yang mendukung penuh perdagangan masyarakatnya telah mampu untuk menghasilkan produk yang berkualitas, produk yang bervariasi, teknologi yang maju serta harga yang relatif murah.

Dalam perdagangan bebas antara Indonesia dengan China ini, masyarakat memandang ACFTA sebagai ancaman, karena berpotensi membangkrutkan banyak perusahaan dalam negeri.

Pendapat  Saya Tentang Persaingan Perdagangan  Indonesia dengan Cina:

Cina akan menguasai dunia. Itulah kata-kata yang saat ini sering terdengar atau terpampang pada media massa, karena kekuatan ekonomi yang dikembangkan oleh etnis Cina, telah menjadi kekuatan masa depan yang tidak dapat dipandang remeh.

Di Indonesia, keutamaan etnis Cina adalah sebagai minoritas. Karena jumlahnya hanya sekitar 3,5% dari sejumlah total populasi penduduk indonesia. Meskipun secara kuantitas minoritas, tetapi temyata mereka mengendalikan 73% perekonomian Indonesia. Hal ini dapat dilihat bahwa secara numerik memang tidak berarti banyak, namun peran ekonomis dan finansial yang secara konkret dijalankan oleh suatu komunitas sosial ini adalah penting. Sebagai contoh, pusat perdagangan dan bisnis paling penting di Yogyakarta seperti di Jalan Malioboro atau Jalan Solo jelas terlihat dominasi toko-toko milik keutamaan etnis Cina. Demikian pula, halnya di kotakota kecil dan menengah lainnya. Dominasi etnis Cina dalam dunia bisnis tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga terjadi di seluruh penjuru dunia.

Di Indonesia jaringan bisnis Cina Perantauan (nonpribumi) juga berkembang pesat. Menurut Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI), pada tahun 1994 total aset dari 300 konglomerat mencapai Rp271,887 triliun, diperkirakan 78,3% atau senilai Rp212.832 triliun merupakan aset pengusaha nonpribumi (CIA = Cina, India, dan Arab). Sementara pengusaha pribumi menguasai aset sekitar 17,9% atau senilai 48,674 triliun, sisanya 3,8% merupakan usaha asimilasi. Yang unik, jaringan bisnis tersebut sebagian besar sudah menjadi dan membaur dengan masyarakat pribumi setempat. Dari sini terlihat jelas bahwa perdagangan bebas ASEAN-China akan lebih banyak merugikan Indonesia

Adapun Sikap dalam menghadapi masalah ini yaitu dengan cara :

1. Dengan peningkatan capacity building industry dalam negeri, terutama dalam meningkatkan daya saing. Daya saing merupakan hal penting dalam berkompetisi dengan China, diantaranya dengan memperbaiki infrastruktur berupa pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, pembangkit dan jaringan pasokan energy dan sarana pendukung lainnya.
2. Harus mejunjung tinggi prinsip perdagangan yang seimbang antara China dan Indonesia. (balance trade). Prinsip balance trade ini dapat dijadikan pijakan untuk memperbaiki posisi perdagangan Indonesia terhadap China, sehingga jika tidak terjadi ketidakseimbangan perdagangan, maka Indonesia sebagai pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan.
3. Jika pemerintah tidak mampu berkompetisi dengan China untuk beberapa sector perdagangan, maka strategi yang dapat dilakukan adalah dengan mengeluarkan kebijakan safeguard yaitu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Ada lima produk impor yang dikenakan safeguard (BMTP) selama tiga tahun ke depan yaitu:produk tali kawat baja, kawat seng dan kawat bindrat, kain tenun dari kapas.
4. Indonesia perlu memproduksi  apa yang tidak diproduksi  oleh China dan ekspor mana yang berbeda dari China. Inilah yang disebut dengan complementary atau kebijakan perdagangan yang saling melengkapi.
5. Voluntary Export Restraint (VER). Hal inilah yang permah dilakukan oleh Amerika Serikat ketika Negara ini diserbu oleh produk China. Dengan VER, maka Amerika Serikat dapat meminta China agar membatasi barangnya masuk ke Amerika. Indonesia dapat meminta China untuk mencabut subsidi ekspor dan membeli produk Indonesia lebih banyak lagi.
sumber :