Diposkan pada Tugas

KASUS PERDATA TENTANG WARISAN

Salah satu contoh kasus hukum tentang warisan adalah banyaknya orang yang mengaku di belakang hari merupakan keturunan atau anak dari orang tua yang meninggal. Misalnya saja, ada seorang bernama Agus, pria, menikah dengan Fitri yang dikaruniai satu orang anak. Kemudian suatu hari, ada seorang laki-laki bernama Wawan datang menemui Agus, dan mengaku sebagai anaknya. Akhirnya belakangan diakuilah bahwa Wawan adalah anaknya Agus yang dilahirkan mantan pacarnya dahulu Tina, sebelum Agus mempersunting Fitri.
Beberapa tahun setelah pertemuan mereka, Agus meninggal, dan meninggalkan seorang istri dan seorang anak kandung serta Wawan sebagai anak yang diakuinya lahir di luar nikah.
http://www.gresnews.com/berita/tips/9402710-contoh-kasus-hukum-perdata-tentang-warisan/
Penyelesaian :
Menurut Pasal 272 KUH Perdata anak luar kawin adalah:
“Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang”.
Apabila kita menyimpulkan maksud yang terkandung dalam isi pasal tersebut, bahwa Pasal 272 KUH Perdata menegaskan syarat seseorang dinyatakan sebagai anak luar nikah yaitu anak-anak yang lahir di luar dari ikatan perkawinan. Dalam artian anak luar nikah adalah anak-anak yang lahir akibat zina.
Anak luar nikah dapat mewaris sepanjang anak tersebut memiliki hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah pengakuan dari si pewaris, sehingga dengan demikian anak luar nikah tersebut akan disebut dengan anak luar nikah diakui. Sebab anak luar nikah yang mendapat warisan hanya anak luar nikah yang diakui oleh ayahnya.

Melihat contoh kasus di atas, bahwa wawan menjadi ahli waris yang sah atas warisan dari agus. Sebab posisi wawan yang awalnya adalah anak luar nikah, setelah mendapatkan pengakuan dari agus, maka secara sah wawan memiliki hubungan hukum dengan agus.

Dalam pembagian warisan, anak luar nikah yang diakui mewaris dengan semua golongan ahli waris. Besar bagian yang diterima tergantung dengan golongan mana anak luar nikah tersebut mewaris, atau tergantung dari derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang sah. Kedudukan wawan dalam pewarisan berada pada golongan pertama, yaitu wawan sebagai anak luar kawin diakui dari agus sebagai pewaris.
Menurut Pasal 863 KUH Perdata:
“Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”
Jika dirumuskan dari kasus di atas, apabila agus meninggalkan harta sebesar Rp. 270.000.000,-. agus memiliki 3 orang ahli waris, yaitu istri, anak kandung dan wawan sebagai anak luar kawin diakui. Seandainya wawan adalah anak kandung, maka wawan akan mewarisi 1/3 dari harta peninggalan agus, yaitu:
1/3 x 270.000.000 = Rp. 90.000.000
Sebab ketiga orang ahli waris agus mendapatkan bagian yang sama, yaitu harta keseluruhan dibagi oleh ketiga orang ahli waris. Maka masing-masing mendapatkan bagian 90.000.000.
Namun karena kedudukan wawan adalah anak luar nikah diakui, maka wawan hanya mendapatkan bagian 1/3 dari bagian yang seharusnya dia dapatkan apabila dia berstatus anak kandung, yaitu:
1/3 x 90.000.000 = Rp. 30.000.000

Jadi, bagian yang didapat oleh wawan adalah sebesar Rp. 30.000.000. Sementara itu bagian yang didapatkan oleh istri dan anak sah dari agus yaitu sisa dari keseluruhan harta setelah dikurangi bagian dari warisan yang didapatkan oleh wawan.