Diposkan pada Tugas

Lowongan Pekerjaan

Lowongan kerja atau pekerjaan bagi sebagian orang mungkin hanya sebatas peluang untuk kerja di kantor dengan menjadi pegawai baik pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan swasta. Lowongan kerja seperti ini biasanya dimuat di koran, bisa juga di majalah atau tv dan radio. Setelah mengetahui adanya lowongan kerja dan lowongan tersebut cocok dengan yang dicari maka orang akan membuat surat lamaran kerja, mengirimkan surat lamaran kerja tersebut ke perusahaan kemudian nunggu dipanggil untuk wawancara.Lowongan artinya peluang yang kosong alias belum terisi, dalam hal ini peluang untuk bekerja. Kalau didefenisikan seperti ini maka sebenarnya lowongan kerja banyak sekali, tidak terbatas pada pekerjaan kantoran atau kerja di pabrik dan perusahaan swasta lainnya. Dalam bisnis pun orang bekerja, berjualan pun peluang kerja, bahkan jika ada peluang untuk bekerja di rumah sendiri, misalnya dengan menjalankan bisnis internet, itu juga lowongan kerja. Kalau lowongan kerja dalam arti sempit seperti kerja sebagai karyawan saja seperti diatas, maka persaingan untuk mendapatkannya sangat padat. Bisa jadi lowongan kerja tersebut hanya akan menerima 10 orang saja sedangkan yang melamar bisa ratusan atau bahkan ribuan. Sedangkan lowongan kerja dalam arti yang luas misalnya bekerja sendiri atau menjalankan bisnis member get member,terbuka sangat luas bahkan selalu ditawarkan orang. Namun banyak yang belum mau, sedangkan jadi karyawan belum diterima, sehingga tidak heran banyak sekali orang yang katanya tidak punya pekerjaan atau pengangguran. Pengangguran mulai dari level bawah sampai level sarja.

Berikut contoh lowongan pekerjaan yang mengandung tugas, kualifkasi, dan softskill:

Lowongan Kerja PT Bank Mandiri Tbk, adalah bank yang berkantor pusat di Jakarta, dan merupakan bank terbesar di Indonesia dalam hal aset, pinjaman, dan deposit. Bank Mandiri ini berdiri pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.

PT Bank Mandiri sebagai lembaga keuangan yang paling dikagumi dan progresif di Indonesia, saat ini membuka Lowongan Kerja Terbaru 2013 kepada anda untuk mengembangkan karir bagi Anda dengan kualifikasi:

1. Senior Auditor Operasi Perbankan

Tugas/tanggung jawab
Periksa produk, sistem, prosedur dan bidang teknologi, termasuk memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektifitas Sistem Pengendalian Intern, Manajemen Risiko dan implementasi Good Corporate Governance di perbankan ritel dan unit mikro

Kualifikasi
• Max. usia 35 tahun
• Sarjana gelar / Master di bidang akuntansi, manajemen, statistik atau relevan utama dari universitas terkemuka.
• Baik pemahaman operasi dan transaksi perbankan adalah suatu keharusan.
• keterampilan analitis yang baik.
• lisan dan tertulis keterampilan komunikasi yang baik, baik Indonesia dan Inggris.

Softskill
• Setidaknya 4 tahun pengalaman sebagai auditor di Lima terhadap Kantor Akuntan Publik atau auditor perbankan
• Setidaknya 3 tahun pengalaman audit operasional perbankan di kantor cabang, kredit mikro atau kredit konsumen
• Hands on dengan Microsoft Windows lingkungan dan utilitas Microsoft Office.

 

sumber: http://carikarir.wordpress.com/2013/05/08/lowongan-bank-mandiri-exp-17-mei-2013/

 

Diposkan pada Tugas, Tugas

KOPERASI

indexBAB I

PENDAHULUAN

1. Konsep Koperasi

a. Koperasi Barat

Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan suatu organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Dari pengertian diatas koperasi dapat dinyatakan unsur negative, yaitu: “organisasi bagi egoisme kelompok”, namun demikian unsur egoistic ini diimbangi dengan unsur positif, yaitu:

  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
  • Hasil dari keuntungan dibagikan kepada semua anggota sesuai dengan metode yang telah dipakai.
  • Keuntungan yang belum dibagikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya:

  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

Dampak koperasi secara tidak langssung terhadap anggotanya:

  • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

b. Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.

c. Koperasi negara berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan konsep sosialis :

Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

 

2. Latar belakang timbulnya aliran koperasi

Perbedaan aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :

  • Liberalism / Kapitalisme
  • Sosialisme
  • Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme        

Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.

Aliran Koperasi

Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:

  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Yardstick

  • Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
  • Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.

Aliran Sosialis

  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.

Aliran Persemakmuran

  • Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat  terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
  • Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
  • Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik

Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

  • Cooperative Commonwealth School
  • School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
  • The Socialist School
  • Cooperative Sector School

 Cooperative Commonwealth School

  • Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
  • M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

The Socialist School

Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis

Cooperative Sector School

            Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

 

3. Sejarah perkembangan koperasi

a. Sejarah lahirnya koperasi

  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

b. Sejarah perkembangan koperasi diindonesia

  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

BAB II

Koperasi, Gotong Royong dan Tolong Menolong

1. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

a. Definisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization)

“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :

  •  Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  •  Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  •  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  •  Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  •  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  •  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

b. Definisi koperasi menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya perkoperasian indonesia memberikan definisi, “koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”

c. Definisi Koperasi Menurut Hatta

Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :

1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu

2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat

3. Ukuran harus benar dan dijamin

4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang

untuk membeli diluar kemampuannya.

d. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992

Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :

  •  Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  •  Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  •  Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  •  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  •  Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

2. Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Prinsip Koperasi

a.Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

  • Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian

b. Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :

  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

BAB III

Perangkat Organisasi

1. Pengertian Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

2. Struktur Organisasi Koperasi

Bagan struktur koperasi yaitu:

a. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

b. Penggurus merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

c. Pengawas mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.

3. Manajemen Koperasi

Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri (“,)

Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

 

Sumber:

http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/

http://jeyekvsdudul.blogspot.com/2010/12/hirarki-tanggung-jawab.html

http://lhantank.blogspot.com/2010/11/pola-manajemen-koperasi.html